Membuat Akta Kelahiran Mudah dan Gratis




Membuat Akta Kelahiran Mudah dan Gratis


Salah satu kewajiban yang harus dilakukan orang tua ketika anaknya baru lahir adalah membuat akta kelahiran. Akta kelahiran sangatlah penting bagi seorang anak karena sebagai status individu, status perdata dan status kewarganegaraan. Selain itu juga akta kelahiran dibutuhkan sebagai syarat segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi anak di masa depan. Nah kali ini Keluarga Biru akan berbagi pengalaman membuat akta kelahiran Baby Aira.

Membuat Akta Kelahiran itu Mudah dan Gratis


Seperti halnya Aiman, saya mengurus sendiri pembuatan akta kelahiran Baby Aira. Syarat-syaratnya sangat mudah kok, jadi kalau bisa dikerjakan sendiri dan lebih cepat mengapa harus memakai jasa calo?
Karena ada penambahan anggota keluarga baru maka otomatis Kartu Keluarga harus diganti sehingga pembuatan akta kelahiran ini bersamaan dengan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Usahakan mengurus akta kelahiran dan KK ini sesegara mungkin karena jika melebihi 60 hari setelah hari kelahiran bayi maka akan dikenakan denda. (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).
Saya sendiri baru memiliki akta kelahiran setelah dewasa karena dulu orang tua belum sempat membuatkan. Tidak memiliki akta kelahiran itu bikin kuatir saat mengurus administrasi misalnya untuk mendaftar sekolah sejak zaman saya sudah diminta akta kelahiran. Untungnya saya masih memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit sebagai pengganti akta kelahiran. Saya baru bisa memiliki akta kelahiran saat ada pengurusan secara missal atau istilahnya pemutihan.



Syarat Pembuatan Akta Kelahiran


Hal pertama yang saya lakukan untuk memulai pembuatan akta kelahiran Baby Aira adalah menemui Pak RT untuk meminta surat pengantar pembuatan atau pengurusan akta kelahiran. Sekalian juga dengan pembuatan KK untuk penambahan anggota keluarga.
Dari Pak RT, saya mendapatkan surat pengantar pengurusan akta kelahiran dan KK serta formulir pembuatan KK. Setelah formulir diisi dengan lengkap, benar dan sesuai dengan data diri maka kita melanjutkan ke tingkat RW. Di Tingkat RW ini surat pengantar kita akan ditandatangani dan bisa langsung dibawa ke kantor Kelurahan.


Membuat Akta Kelahiran Mudah dan Gratis

Berikut ini adalah syarat pembuatan akta kelahiran anak yang saya lengkapi antara lain:
  1. Surat pengantar dari RT yang sudah ditandatangani atau disahkan hingga tingkat Kelurahan.
  2. Di tingkat Kelurahan kita akan diberikan Surat Keterangan Kelahiran Kelurahan atau Desa.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari RS atau bidan tempat bayi dilahirkan. (asli) Pihak RS atau bidan biasanya akan memberikan salinan buat kita sebagai kenang-kenangan.
  4. Fotokopi surat nikah orang tua yang dilegalisir oleh KUA tempat menikah. Jika menikahnya di luar kota maka bisa meminta legalisir dari KUA tempat tinggal sekarang namun harus mendapatkan konfirmasi keabsahannya dari KUA tempat menikah. Konfirmasi bisa melalui telepon.
  5. Fotokopi KTP kedua orang tua dan dua orang saksi. Bagi warga asing dilengkapi juga dengan fotokopi paspor.
  6. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  7. Mengisi formulir pembuatan akta kelahiran. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan kedua saksi ya.
Nah waktu itu saya membuat akta kelahiran dan KK ini mepet dengan hari raya dikarenakan kesibukan selama bulan puasa. Target saya kedua berkas itu bisa selesai sehabis lebaran namun sayang target itu tidak bisa terlaksana.
Penyebabnya adalah fotokopi surat nikah saya belum dilegalisir. Meskipun menikah di Blitar namun saya bisa meminta legalisir dari KUA Malang. Namun apalah daya, KUA Malang tidak berhasil mendapatkan nomer telepon KUA Blitar sehingga mau tidak mau saya harus meminta langsung legalisir ke KUA Blitar. Akhirnya saya baru bisa melanjutkan proses pembuatan akta kelahiran ini setelah lebaran.




Terobosan Dispenduk Kota Malang


Alhamdulillah pengurusan legalisir surat nikah di KUA Blitar berjalan lancar, sekalian berlebaran dengan keluarga besar Mama Ivon di sana. Tapi saya berangkat sendirian saja karena tidak memungkinkan berangkat berempat selain itu juga biar lebih cepat mobilisasinya.
Oh iya, agar kelak jika ada keperluan legalisir surat nikah saya tidak perlu jauh-jauh ke KUA Blitar maka saya sekalian meminta nomer telepon kantor dan pegawainya juga hihihi. Ini adalah nomer telepon KUA Kecamatan Selopuro, Blitar (0342) 695609. Kalau pegawai KUA yang melayani saya namanya Pak Saiful (081334419534). Ya kali-kali aja ada yang nikah di Selopuro dan sekarang tinggal di luar kota Blitar dan butuh konfirmasi surat nikah bisa menghubungi dua nomer di atas.
Yang bikin saya senang, sekarang jika mau mengurus akta kelahiran, KK dan KTP tidak perlu jauh-jauh ke Perkantoran Terpadu Gedung A, Jl. Mayjen Sungkono atau Bumiayu. Mengapa begitu?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang sejak 2015 telah membuat terobosan dengan membuka loket pelayanan di setiap kantor kelurahan di Malang. Saya sangat mengapresiasi terobosan pelayanan Dispenduk Kota Malang ini karena menghemat waktu dan tenaga. Menurut keterangan petugas yang melayani saya, terobosan ini baru dilaksanakan di dua kota yaitu Jakarta dan Malang. Tak heran jika keduanya menjadi percontohan untuk kota-kota lain di Indonesia.

Itulah sharing pengalaman saya membuat akta kelahiran Baby Aira dan KK yang begitu mudah dan pastinya gratis. Jadi buat para orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran segera mengurus saja demi masa depan buah kita di masa yang akan datang.


6 comments

  1. Wah, keren mas terobosannya..
    di Banyumas sini, bikin akte itu ngantriiiinyaaaa ruarrr biasah...
    Lama pula jadinya...

    Semoga bisa ditiru terobosan dispenduk Malang di kabupaten banyumas ini...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ngantrinya itu yang bikin orang males ya Mas dan akhirnya minta bantuan calo.
      Aamiin, Mas coba sampaikan deh ke mereka.

      Delete
  2. Membuat akta kelahiran ternyata cukup mudah asal sabar pasti beres, walaupun agak bingung ngisi formnya he he

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah saya nggak bingung Mas sebab sebelumnya sudah pernah ngisi meski sudah 3 tahun yang lalu :D

      Delete
  3. aku kemaren juga bikin dewe enaaak gratisss
    cuma dikecamatan pas bikin pengantar yang g enak kalau g ngasih 10ribu :v
    taopi didispenduk lancar ga bayar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh iya ding, aku di tingkat RT mpe Kelurahan juga ngasih uang admin buat ganti kertas dan stempel he3

      Delete

Popular Posts